AD/ART WASPIM
ANGGARAN DASAR
WADAH SIMPAN PINJAM MANDIRI ( WASPIM )
Jl. H. Kabun RT. 004/09 Kel. Rengas Kec. Ciputat Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, WILAYAH DAN JANGKA WAKTU
- NAMA USAHA : WADAH SIMPAN PINJAM MANDIRI dan selanjutnya dalam AD/ART disebut WASPIM.
- Tempat kedudukan WASPIM : Jl. H. Kabun RT004/09 Kel. Rengas - Kecamatan Ciputat Timur - Kota Tangerang Selatan.
- Wilayah Kerja Waspim : Dilingkungan setempat
- Usaha Waspim :Waspim didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
BAB II
PENDAHULUAN
Pasal 2
Anggaran Dasar (AD) ini merupakan Acuan dan landasan mengenai ketentuan pokok tentang WASPIM, uraian atau penjabaran tambahan terdapat pada Anggaran Rumah Tangga (ART), sehinggan materi pada Anggaran Dasar tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga .
BAB III
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 3
1. WASPIM berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. WASPIM berazaskan kemandirian dan kekeluargaan.
3. WASPIM melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat secara sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Syariah Islamiah.
c. Anti riba dan praktik bunga berbunga.
d. Mengutamakan kepentingan bersama.
BAB IV
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
- WASPIM berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota.
- WASPIM berperan : a. Berupaya meningkatkan kualitas kehidupan seluruh anggota.b. Sebagai soko guru memperkokoh perekonomian anggota.c. Sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi berusahamewujudkan dan mengembangkan perekonomian anggota.
- WASPIM bertujuan mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota.
- Untuk mencapai tujuan, maka WASPIM menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. WASPIM menjalankan kegiatan usaha serbaguna, termasuk jual beli (perdagangan).
b. Menyelenggarakan kegiatan pokok simpan pinjam anggota.c. WASPIM dapat mengembangkan usaha lainnya bila kebutuhan anggota sudah terpenuhi.
BAB V
KEANGGOTAAN, KRITERIA, SYARAT
DAN PROSEDUR
Pasal 5
- Anggota WASPIM adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Setatus keanggotaan ditetapkan saat anggota telah resmi diterima menjadi anggota WASPIM.
- Keanggotaan WASPIM tidak boleh dipindahtangankan.
- Yang dapat menjadi anggota WASPIM adalah masyarakat setempat yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Mempunyai kemampuan penuh melakukan tindakan hukum.b. Telah menyetujui isi Proposal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.c. Usia saat diterima menjadi anggota minimal 17 tahun dan maksimal 58 tahun.d. Berdomisili tetap di lingkungan Kelurahan Rengas dimana tempat WASPIM berdiri.e. Warga yang bukan merupakan penduduk tetap (penduduk musiman/kontrakan) atau diluar wilayah Kel. Rengas dapat diterima menjadi anggota jika ada yang menjamin dari anggota lain.f. Bersedia membayar simpanan wajib, simpanan pokok , dan simpanan sukarela.
g. Menyetujui serta memberikan kuasa kepada WASPIM untuk mengelola setiap uang simpanan guna mencapai kesejahtraan bersama. - Keanggotaan WASPIM mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
- Prosedur seseorang yang akan masuk menjadi anggota WASPIM adalah :
a. Calon anggota mengajukan permohonan kepada pengurus secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota dan melampirkan foto copy KTP.
b. Calon anggota wajib mengikuti pengarahan mengenai WASPIM ini.
- Keanggotaan berakhir bila anggota : a. Minta berhenti atas permintaan sendiri.b. Melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan yang dapat merugikan WASPIM ataupun anggota lain.
- Prosedur permintaan berhenti atau diberhentikan sebagai anggota adalah : a. Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.b. Pemberhentian terhadap salah satu anggota ataupun pengurus yang melakukan pelanggaran berat harus dilandasi dengan azas musyawarah kekeluargaan dalam rapat anggota.c. Penyelesaian administrasi dan pengembalian hak dan kewajiban sebagai anggota yang berhenti atau diberhentikan tidak dapat diwakilkan.
- Seseorang yang berhenti atas permintaan sendiri dapat menjadi anggota kembali, sesudah 1 bulan terhitung tanggal keluar dengan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam ayat 6 butir a dan b.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
HAK ANGGOTA
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
- Meminta diadakannya rapat anggota luar biasa.
- Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar dan di dalam rapat anggota, baik di minta maupun tidak.
- Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
- Meminta keterangan mengenai perkembangan WASPIM.
- Mendapat pembagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap WASPIM.
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap Anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota.
- Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
- Mengembangkan serta memelihara segala Aset dan Usaha WASPIM berdasarkan azas kekeluargaan.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
- Rapat Anggota yang pertama saat pembentukan WASPIM dilaksanakan setelah 10 calon anggota (minimal ) telah sepakat mendaftar untuk membentuk WASPIM ini.
- Jika tidak mencapai 10 calon anggota yang mendaftar, maka WASPIM ini akan di tunda hingga betul-betul telah memenuhi syarat. Dan semua pasal-pasal yang anda telah baca diatas dianggap hanya sebuah wacana yang belum dapat digunakan.
- Rapat Anggota yang pertama saat pembentukan WASPIM mempunyai kekuasaan yang sama dengan Rapat Anggota berikutnya.
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam WASPIM.
- Rapat Anggota di selenggarakan minimal 2 kali dalam satu tahun dan maksimal tidak ditentukan .
- Rapat Anggota diselenggarakan untuk membahas setiap permasalahan yang timbul dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 8
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
- Yang dapat dipilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. Memenuhi sifat perilaku yang baik, amanah, jujur dan bertanggung jawab.b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik.c. Selama menjadi anggota WASPIM telah menunjukkan keteladanan dalam WASPIM.d. Mampu menunjukkan itikad dan contoh menjadi anggota yang baik.
- Pengurus telah menjadi Penduduk Tetap di lingkungan tempat berdirinya WASPIM lebih dari 5 tahun.
Pasal 9
Pengurus minimal terdiri dari 5 ( lima ) orang. - Komposisi pengurus terdiri dari (1) Dewan Pengawas dan Penasehat, (2) Ketua WASPIM, (3) Wakil Ketua, (4) Sekretaris, (5) Bendahara. Penambahan pengurus dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
- Pengurus terpilih berhak untuk menentukan komposisi kepengurusan dengan cara bermusyawarah.
Pasal 10
Pengurus bertugas untuk :
- Mengelola WASPIM dan usahanya.
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama WASPIM.
- Mewakili WASPIM di hadapan Pejabat Pemerintahan jika dibutuhkan.
- Mengadakan & memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus, dan segala tindakan keadministrasian.
- Mengabulkan pinjaman para anggota sesuai dengan ketentuan.
- Menjaga kelancaran pengembalian pinjaman dengan dibantu oleh semua anggota.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
BAB IX
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 11
- Simpana Anggota terdiri dari Simpanan Saham dan Simpanan Non Saham.
- Simpanan Saham adalah Simpanan yang tidak dapat ditarik selama menjadi anggota WASPIM yang terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- Simpanan Non Saham adalah simpanan yang tidak diperhitungkan sebagai saham dan dapat di tarik sewaktu-waktu.
- Setiap anggota wajib mempunyai Simpanan Pokok sebagai bukti sahnya keanggotaan.
- Besarnya Simpanan pokok dan Simpanan Wajib disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Simpanan Wajib dibayar setiap bulan sesuai dengan ketentuan.
- Simpanan non saham di atur lebih lanjut di dalam pola kebijakan Anggaran Rumah Tangga.
- Apabila keanggotaan berakhir, Simpanan saham dan non saham setelah dipotong dengan kewajiban segera di kembalikan kepada yang berhak selambat-lambatnya 1 minggu.
- Setiap anggota di dorong untuk rajin menyimpan dalam bentuk simpanan sukarela.
BAB X
PINJAMAN
Pasal 12
- Pinjaman dikatakan sebagai bagian dari kegiatan WASPIM oleh karena itu setiap anggota memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pinjaman dari waspim.
- Pemberian pinjaman berdasarkan jumlah simpanan, tujuan, keperluan, partisipasi dan kemampuan anggota dalam mengangsur pengembalian pinjamannya.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 13
- SHU WASPIM merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 tahun periode setelah dikurangi biaya-biaya, cadangan dana sosial, dan cadangan penghapusan piutang dari tahun buku yang bersangkutan
- SHU di peroleh dari kegiatan usaha Perdagangan, Infaq maliah anggota ,ataupun Pendapatan lain-lain dari usaha yang diselenggarakan WASPIM maupun anggota.
- SHU akan dibagikan kepada seluruh anggota sesuai dengan jasa yang diberikan.BAB XII
PENUTUPPasal 14Anggaran Dasar ini merupakan landasan maupun aturan-aturan bagi anggota waspim, adapun aturan-aturan maupun kebijakan tambahan lainnya diatur dalam ART dan Raoat Anggorta.
ANGGARAN RUMAH TANGGAWADAH SIMPAN PINJAM MANDIRI ( WASPIM )Jl. H. Kabun RT. 004/09 Kel. Rengas Kec. Ciputat Timur
PASAL 1PENGURUS DAN ANGGOTA- Pengurus adalah anggota yang memegang amanat dari para anggota WASPIM yang lain, pengurus dipilih berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Anggota dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar BAB VIII Pasal 8.
- Anggota adalah masyarakat setempat yang telah mendaftarkan dirinya secara resmi ke WASPIM, adapun mengenai syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi anggota telah diatur dalam Anggaran Dasar BAB V Pasal 5.
PASAL 2MANFAAT WADAH SIMPAN PINJAM MANDIRI ( WASPIM )- WASPIM tempat menyimpan uangMenyisihkan sebagian kecil dari penghasilan untuk kebutuhan yang akan datang.
- WASPIM sebagai mitra pendukung keuangan keluargaMembantu mengatasi kebutuhan sewaktu-waktu yang mendesak untuk biaya kesehatan (berobat ke Dokter/ Rumah Sakit), biaya anak sekolah, dana rekreasi keluarga , dan keperluan tak terduga lainnya.
- Sebagai wadah silaturahmiTempat dimana para nggota WASPIM dapat menjalin hubungan silaturahmi dan memupuk rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
PASAL 3POLA KEBIJAKAN DAN SIMPANANA. Administrasi Awal- Dibayar ketika calon anggota mendaftar menjadi anggota WASPIM.
- Besarnya Uang administrasi awal Rp. 5.000,-
- Uang tersebut digunakan untuk biaya kartu anggota, buku simpanan dan sejenisnya.
B. SimpananAda dua jenis simpanan yaitu :1. Simpanan SahamSiampanan saham yaitu simpanan yang tidak dapat ditarik selama menjadi anggota WASPIM. Adapun Simpanan Saham itu sendiri terdiri dari :- Simpanan Pokok ( SP )
Simpanan Pokok adalah simpanan yang disetor hanya sekali pada awal mendaftar untuk menyatakan sahnya seseorang menjadi anggota WASPIM.
Besarnya Simpanan Pokok Rp. 20.000,-
- Simpanan Wajib ( SW )
Simpanan Wajib adalah simpanan yang wajib disetor oleh setiap anggota setiap bulan.
Besarnya simpanan wajib Rp. 20.000,-
2. Simpanan Sukarela ( SS)Simpanan Sukarela adalah simpanan yang bersifat sukarela yang besarnya ditetapkan minimal Rp.10.000,- Simpanan sukarela ini dapat diambil sewaktu-waktu jika diinginkan oleh anggota.Ketentuan penarikan simpanan sukarela sebagai berikut :Jika masih memiliki pinjaman / kredit, simpanan sukarela yang dapat diambil sebesar selisih antaraTotal simpanan anggota yang bersangkutan ( SP+SW+SS ) dengan saldo pinjaman.- Contoh:
SP + SW = Rp. 220.000
SS = Rp. 100.000 +
Jumlah simpanan = Rp. 320.000
Jika sisa pinjaman = Rp. 220.000 -
Maka SS yang dapat diambil = Rp. 100.000
Jika saldo simpanan setelah dikurangi saldo pinjaman melebihi jumlah Simpanan Sukarela maka jumlah simpanan yang dapat ditarik hanyalah sebesar jumlah simpanan sukarela yang dimiliki oleh anggota tersebut. Bagi yang tidak memiliki tanggungan / pijaman maka semua Simpanan Sukarela bisa diambil. Simpanan yang mencakup Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan Sukarela dapat ditarik semuanya jika anggota keluar atau mengundurkan diri dari WASPIM.
PASAL 4
PINJAMAN DAN SYARAT PENGAJUANNYAPinjaman adalah pemberian kredit kepada para anggota WASPIM dengan ketentuan sebagai berikut :a. Pinjaman diberikan kepada para anggota WASPIM tanpa Anggunan / Jaminan.b. Pinjaman diberikan setelah 6 (enam) bulan menjadi anggota WASPIM.c. Anggota yang ingin mengajukan pinjaman dapat membeli formulir dengan ketentuan sebagai berikut :- Untuk pengajuan pinjaman hingga Rp. 1.500.000,- menggunakan formulir berwarna putih dengan code A1, A2, A3, A4, A5, atau A6 yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya. Anggota dapat membeli formulir tersebut pada pengurus WASPIM.
- Untuk pengajuan pinjaman diatas Rp. 1.500.000,- hingga Rp. 3.000.000,- menggunakan formulir berwarna kuning dengan code B1, B2, B3, B4, B5, atau B6 yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya. Anggota dapat membeli formulir tersebut pada pengurus WASPIM.
- Untuk pengajuan pinjaman diatas Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 4.500.000,- menggunakan formulir berwarna biru dengan code C1, C2, C3, C4, C5 atau C6 yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya. Anggota dapat membeli formulir tersebut pada pengurus WASPIM.
- Untuk pengajuan pinjaman diatas Rp. 4.500.000,- hingga Rp. 6.000.000,- menggunakan formulir berwarna hijau dengan code D1, D2, D3, D4, D5 atau D6 yang disesuaikan dengan jumlah pinjamannya. Anggota dapat membeli formulir tersebut pada pengurus WASPIM.
- Untuk pengajuan pinjaman diatas Rp. 6.000.000,- menggunakan formulir spesial berwarna merah. Anggota dapat membeli formulir tersebut pada pengurus WASPIM.
d. Anggota yang mengajukan pinjaman sudah melunasi pinjaman sebelumnya.e. Persetujuan atas jumlah pinjaman dipertimbangkan berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki WASPIM.f. Besarnya pinjaman maksimal 3 kali dari jumlah simpanan dengan catatan rasio saham dan sukarela 1:3.g. Angsuran pinjaman lunas maksimal 10 bulan.h. Anggota yang mendapat keuntungan dari kegiatan uasahanya dengan menggunakan modal yang dipinjamkan oleh WASPIM dapat memberi Infaq Maliah (tidak diwajibkan/sukarela).PASAL 5SALDO KAS WASPIMSaldo Kas WASPIM yang dibekukan minimal sebesar 25% dari total saldo simpanan.
PASAL 6HASIL USAHA WASPIM
Hasil Usaha adalah penghasilan (income) yang diperoleh dari setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh WASPIM . Adapun Hasil Usaha tersebut didapat dari :
- Penjualan Formulir untuk aplikasi pengajuan pinjaman.
- Penjualan prangko khusus untuk dibubuhkan pada formulir tertentu sebagai syarat sahnya formulir pengajuan pada jumlah pinjaman tertentu.
- Penjualan produ-produk dari kegiatan usaha WASPIM lainnya.
- Pemasangan iklan pada blog WASPIM.
- Infaq maliah yang didapat dari sumbangan para anggota. Adapun infaq maliah ini sifatnya sukarela (tidak diwajibkan) dan besarnya tidak ditentukan.
2. SHU ( Sisa Hasil Usaha)SHU Adalah jasa yang diberikan oleh WASPIM kepada para anggotanya yang berasal dari sHasil Usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, cadangan dana sosial, dan cadangan penghapusan piutang. SHU akan dibagikan secara proporsional setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :a. Untuk Anggota = ( Jumlah Simpanan Per Anggota ) X 40% Laba BersihTotal Simpanan Seluruh Anggota
b. Untuk Anggota = ( Jumlah Belanja Per Anggota ) X 40% Laba BersihTotal Penjualan WASPIM
c. Untuk Pengurus = ( 20% Laba Bersih ) X Presentasi yang disepakatiJumlah PengurusPASAL 7SANGSI -SANGSI- Bagi anggota yang tidak menyetor simpanan wajib selama 6 bulan berturut-turut akan dihentikan dari keaggotaan WASPIM dan seluruh simpanannya akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-
- Anggota yang menunggak dan atau tidak dapat membayar angsuran pinjamannya dalam tempo paling lambat 2 bulan akan diberikan teguran secara tertulis, dan apabila dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
- Perubahan atau tambahan tentang peraturan yang lain-lainnya ditentukan dalam Rapat Aggota.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar