KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit sampai dengan Rp500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koprasi (UMKM-K) yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin. UMKM-K tersebut harus merupakan usaha produktif yang memang benar-benar layak (feasible), namun belum bankable. KUR mensyaratkan bahwa agunan pokok kredit adalah proyek yang dibiayai. Namun karena agunan tambahan yang dimiliki oleh UMKM-K pada umumnya kurang, maka sebagian di-cover dengan program penjaminan. Besarnya coverage penjaminan maksimal 70 % dari plafond kredit. Sumber dana KUR sepenuhnya berasal dari dana komersial Bank. Dalam hal ini Perbankan diharapkan dapat memihak pada kepentingan rakyat dan dapat memposisikan keberadaannya sebagai Aggent Development.
Landasan operasional KUR adalah Inpres No.6 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM dan Nota Kesepahaman Bersama antara Departemen Teknis, Perbankan, dan Perusahaan Penjaminan yang ditandatangani pada tanggal 9 Oktober 2007 sebagai berikut :
1. Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen kehutanan, Departeman Kelautan dan Perikanan,Departeman Perindustrian serta Mentri negara KUKM dengan tugas sebagai berikut :
- Membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian kredit/pembiayaan berikut penjaminan kredit/pembiayaannya kepada UMKM dan Koperasi.
- Mempersiapkan UMKM dan Koperasi yang melakukan usaha produktif yang bersifat individu, kelompok, kemitraan dan/atau cluster untuk dapat dibiayai dengan kredit/pembiayaan.
- Menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penjaminan kredit/pembiayaan.
- Melakukan pembinaan dan pendampingn selama masa kredit/pembiayaan.
- Memfasilitasi hubungan antara UMKM dan Koperasi dengan pihak lainnya seperti perusahaan inti/off taker yang memberikan kontribusi dan dukungan kelancaran usah
2. Dari pihak Perbankan yaitu Bang Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri Melakukan penilaian kelayakan usaha dan memutuskan pemberian kredit/pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. PT Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha sebagai pihak penjamin yang memberikan persetujuan penjaminan atas kredit/pembiayaan yang di berikan perbankan sesuai ketentuan asuransi.
Tujuan diluncurkannya KUR adalah untuk mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM, untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi, serta untuk penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja. Pada saat awal diluncurkannya KUR yaitu pada tanggal 5 November 2007, skim KUR hanya satu jenis yaitu kredit untuk UMKM dengan plafon kredit sampai dengan Rp.500 juta. Namun setelah berjalan beberapa waktu, Presiden R.I mengarahkan agar penyaluran KUR lebih banyak untuk nasabah mikro dengan plafon kredit maksimal Rp. 5 juta dengan Tujuan agar Usaha Mikro yang berbentuk usaha rumah tangga, pedagang kaki lima, dan berbagai jenis usaha mikro lain yang bersifat informal dapat ikut menikmati.
Namun kasus yang sering terjadi di lapangan adalah banyak keluhan dari para calon nasabah KUR karena masih diminta agunan tambahan senilai 30% dari nilai kredit. Padahal sesuai kesepakatan antara pemerintah, perusahaan penjaminan kredit, dan perbankan dijelaskan bahwa nasabah KUR tidak perlu memberikan agunan tambahan. KUR adalah kredit sampai dengan Rp.500 juta yang diberikan oleh beberapa bank yang didukung dengan penjaminan kredit dari PT. Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo) dan PT. Sarana Pengembangan Usaha (SPU) sebesar 70% dari nilai kredit, khusus untuk UMKM-K (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi) yang feasible namun belum bankan.
Rasio penjaminan kredit sebesar 70% adalah jalan tengah untuk menyatukan kepentingan semua pihak. Namun demikian, dengan risiko yang ditanggung perbankan masih sebesar 30%, bank wajib untuk memitigasinya. Salah satu cara mitigasi risiko adalah dengan meminta agunan tambahan sebesar 30% dari nilai kredit, khususnya untuk KUR yang mendekati nilai Rp.500 juta. Agunan tambahan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit proses kredit, namun semata-mata untuk menemukan jalan keluar bagi bank agar tetap dapat membiayai UMKM-K. Apabila menurut analisis, ternyata bank belum yakin dengan kemampuan dan keseriusan debitor untuk mengembalikan kredit, khususnya terkait dengan karakter debitor, maka bank memerlukan semacam “komitmen” dari calon debitor dalam bentuk agunan tambahan. Sebaliknya, apabila bank telah yakin bahwa debitor akan mampu dan serius dalam mengembalikan kreditnya, maka pada umumnya bank tidak ada akan meminta agunan tambahan. Perlu menjadi pemahaman kita bersama bahwa apabila pemberian sebuah kredit menjadi macet, maka tanggung jawab sepenuhnya kembali kepada petugas bank, tentunya setelah mempertimbangan berbagai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Jika anda berminat untuk mengajukan KUR, maka anda bisa lakukan langkah dibawah ini:
- UMKM dan Koperasi yang membutuhkan Kredit dapat menghubungi Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat.
- Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana.
- Mengajukan surat permohonan kredit/ pembiayaan
- Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
- Bank Pelaksana berwenang memberikan pesetujuan atau menolak permohonan kredit.
- Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak dan sehat.
- Lama usaha yang dijalani minimal 6 bulan
- Besarnya kredit yang diajukan maksimal Rp. 5.000.000
- Bentuk kredit KMI (Kredit Modal Kerja) maupun KI (Kredit Investasi) menurun maksimal 3 tahun
- Suku bunga efektif maksimal 1,125% flate rate per bulan
- Tidak dipungut biaya Provisi maupun Administrasi
- Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan bank.
Adapun syarat dan ketentuan kredit KUR s/d Rp.5.00 juta sebagai berikut :
- Usaha yang dibiayai adalah usaha produktif baik dari sektor perindustrian, perdagangan dan jasa, kredit konstruksi perumahan maupun pertanian.
- Lamanya kegiatan usaha yang sudah dijalani minimal 6 bulan.
- Besarnya kredit maksimal Rp. 500 Juta.
- Bentuk Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) menurun 5 tahun dan KI (Kredit Investasi) menurun 3 tahun.
- Kredit Investasi sebesar maksimal 70% dari total biaya investasi dan Kredit modal kerja sebesar maksimal 80% dari modal kerja yang dibutuhkan.
- Tingkat suku bunga 14% (floating)
- Perijinan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta : SIUP, TDP & SITU atau Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan untuk pinjaman diatas Rp. 100 juta : minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
- Debitur Perorangan mengajukan surat permohonan KUR dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:1. KTP dan KK
2. Surat Nikah, bila telah nikah
3. Perizinan usaha (surat izin dari Dinas Pasar bila usaha di pasar, surat keterangan minimal Ketua RT/RW untuk lokasi dilingkungan pemukiman dan sejenisnya).
4. Legalitas tempat usaha, bila ada, misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, atau lainnya.
5. Rincian peruntukkan kredit
6. Agunan, jika ada disyaratkan bank. - Untuk Usaha Kecil dan Menengah (Badan Usaha) mengajukan surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:1. Akte Pendirian Perusahaan sampai dengan perubahan terakhir
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. SIUP, TDP, dan sejenisnya atau sekurang-kurangnya memenuhi kriteria perijinan usaha mikro.
4. Legalitas tempat usaha minimal surat keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan atau yang lainnya misalnya bukti hak atas tanah, perjanjian sewa, dsb.
5. Laporan keuangan terakhir/minimal catatan keuangan usaha sebagaimana persyaratan untuk perorangan
6. Rincian peruntukkan kredit
7. Agunan, jika ada disyaratkan bank. - Agunan untuk KUR Modal Kerja maupun KUR Investasi adalah usaha atau tempat usaha yang dibiayai. Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak). Untuk agunan hanya jika disyaratkan oleh pihak bank.
Selanjutnya pihak Perbankan akan melakukan analisa kelayakan atas permohonan kredit sesuai ketentuan.
Posting Komentar